efek

Minggu, 02 Desember 2012

Mulok ( semester 1 )

PEMINDANGAN IKAN Ikan termasuk jenis makanan yang rentan terhadap kerusakan (pembusukan), apabila dibiarkan cukup lama akan mengalami perubahan akibat pengaruh fisik, kimiawi dan mikrobiologi. Oleh karena itu, ikan yang sudah ditangkap harus segera mendapat proses pengolahan, di antaranya melalui pengawetan. Salah satu proses pengawetan terhadap ikan ini adalah melalui pemindangan. Wahyuni (2002) menyebutkan bahwa dengan semakin meningkatnya produksi ikan, maka diperlukan suatu penanganan pasca panen yang cepat yakni melalui pengawetan yang memadai agar nilai kenaikan produksi tidak sia-sia. Pengawetan ini diperlukan untuk memperpanjang masa simpan ikan terutama di saat-saat musim ikan melimpah. Penyusunan pola pembiayaan pemindangan ikan ini didasarkan pada informasi yang didapatkan dari survey lapangan terhadap pengusaha pemindangan ikan di beberapa daerah di Indonesia. Daerah yang disurvey adalah Kabupaten Pati, khususnya di daerah Juwana. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, dapat disimpulkan bahwa pola usaha pemindangan ikan ini terbagi menjadi 2 (dua). Pertama, pengusaha pemindangan ikan yang melakukan seluruh kegiatan produksi termasuk penangkapan ikan. Kedua adalah pengusaha pemindangan ikan yang tidak melakukan penangkapan ikan, namun bahan baku atau ikan yang akan dipindang dibeli dari pedagang pengumpul. Dalam penyusunan pola pembiayaan pemindangan ikan ini, pola usaha yang dijadikan sampel adalah pola usaha kedua. 1. Definisi Pemindangan Pemindang adalah pengolahan ikan yang dilakukan dengan cara merebus ikan dalam susana bergaram selama waktu tertentu. Setelah selesai pemasakan, biasanya wadah di mana ikan disusun langsung digunakan sebagai wadah penyimpanan dan pengangkutan untuk dipasarkan. Sumber : www.fathruscyrus.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar